Di Indonesia, sekitar 50 juta penduduk miskin di perkotaan dan di perdesaan banyak yang belum tersambung ke jaringan PAM. Sebagian dari masyarakat banyak yang masih belum mendapatkan air layak minum, sehingga mereka harus membeli air kemasan dengan harga yang tinggi.
Air merupakan kebutuhan dasar manusia, Resolusi PBB No 64/292 tanggal 28 Juli 2010 mengakui air sebagai hak asasi manusia, tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa air memiliki kaitan yang erat dengan kemanusiaan.
Yayasan memiliki visi terbukanya akses air minum aman seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia dalam rangka pemenuhan hak-hak rakyat atas air, serta mendukung program Pemerintah dalam mencapai tujuan akses universal air minum aman pada tahun 2030, sesuai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals - SDGs).