Kebijakan [to be completed]RPJMN 2020-2024
|
Peraturan Perundangan [to be continually updated]Undang Undang Dasar 1945
|
Arah kebijakan dan strategi dalam rangka penyediaan akses air minum dan sanitasi sesuai RPJMN 2020-2024 adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan tata kelola kelembagaan untuk penyediaan air minum layak maupun aman, melalui: (a) Integrasi arah kebijakan dan sasaran pembangunan akses air minum layak maupun aman dalam dokumen perencanaan daerah; (b) Peningkatan komitmen melalui alokasi APBD yang memadai; (c) Perkuatan peran dan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui mekanisme pengendalian dan pembinaan secara berjenjang; (d) Peningkatan kualitas perencanaan penyediaan akses air minum yang terintegrasi - (Jakstrada, RISPAM, RPP Air Minum, dan Rencana Bisnis PDAM) yang didukung dengan sistem data dan informasi (e) Perkuatan fungsi kelembagaan regulator air minum; serta (f) Optimalisasi pendanaan dan pengembangan alternatif pendanaan diantaranya melalui hibah berbasis kinerja serta kejasama pemerintah dan badan usaha (KPBU). 2. Peningkatan kapasitas penyelenggara air minum, melalui: (a) Peningkatan kinerja PDAM melalui pendampingan teknis dan non teknis untuk meningkatkan mutu layanan antara lain penurunan tingkat kehilangan air, efisiensi produksi, pengelolaan keuangan dan SDM, penerapan tarif yang memadai, serta peningkatan kualitas pelayanan; serta (b) Pemberdayaan dan peningkatan kapasitas penyelenggara SPAM lainnya (UPTD, BUMDes, KPSPAM, dll). 3. Pengembangan dan pengelolaan SPAM, melalui: (a) Optimalisasi dan pemanfaatan kapasitas SPAM yang dapat dimanfaatkan melalui perluasan cakupan layanan; (b) Peningkatan dan pembangunan SPAM; (c) Pengelolaan aset (inventarisasi jaringan, operasi, pemeliharaan, dan perbaikan); (d) Penyediaan akses air minum untuk daerah rawan air dan kepulauan; dan (e) Penyediaan akses air minum bukan jaringan perpipaan terlindungi baik secara swadaya oleh masyarakat maupun oleh pemerintah dan pemerintah daerah di lokasi khusus; (f) Pengembangan teknologi pengolahan dan pengamanan air minum.4. 4. Penyadaran masyarakat untuk menerapkan perilaku hemat air, mengakses layanan air minum perpipaan atau menggunakan sumber air minum bukan jaringan perpipaan terlindungi secara swadaya, serta menerapkan pengelolaan air minum aman dalam rumah tangga. Berdasarkan Dokumen RPJMN 2020-2024 sistem layanan sanitasi berkelanjutan diwujudkan melalui Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP), yang diterjemahkan menjadi lima arah kebijakan dan strateginya, yaitu: 1. Peningkatan kapasitas institusi dalam layanan pengelolaan sanitasi, melalui: (a) Pengembangan sistem pengelolaan air limbah, layanan lumpur tinja dan system pengelolaan sampah; (b) Pemastian fungsi regulator layanan pengelolaan air limbah domestik dan sampah; dan (c) Penguatan peran dan kapasitas PDAM sebagai penyedia jasa layanan pengelolaan air limbah domestik, terutama bagi daerah dengan cakupan air perpipaan lebih dari 50 persen. 2. Peningkatan komitmen kepala daerah untuk layanan sanitasi yang berkelanjutan, melalui: (a) Penyusunan regulasi di daerah mengenai pengelolaan air limbah domestik dan sampah; (b) Penyediaan mekanisme insentif bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran pembangunan infrastruktur sanitasi dan/atau penyediaan subsidi bagi operasional dan pemeliharaan; dan (c) Penerapan regulasi daerah yang mengatur kewajiban pembayaran layanan sanitasi oleh masyarakat/ konsumen dan mewajibkan rumah tangga untuk menjadi pelanggan layanan pengelolaan lumpur tinja dan dan sampah. 3. Pengembangan infrastruktur dan layanan sanitasi permukiman sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah, melalui: (a) Bimbingan teknis pembangunan infrastruktur sanitasi; (b) Koordinasi perencanaan tata ruang dengan pembangunan sanitasi; (c) Pengembangan konsep resource recovery dan circular economy; (d) Penyusunan panduan di tingkat pusat mengenai pengelolaan sampah; (e) Pengembangan SDM dan teknologi melalui kerja sama dengan universitas; (f) Pembangunan infrastruktur sanitasi;(g) Pengembangan teknologi menggunakan pendekatan bertahap (incremental approach);dan (h) Pengelolaan data, pemantauan dan evaluasi berbasis teknologi informasi, yaitu NAWASIS (National Water and Sanitation Information Services/Layanan Informasi Air Minum dan Sanitasi Nasional). 4. Peningkatan perubahan perilaku masyarakat dalam mencapai akses aman sanitasi, melalui: (a) Pelaksanaan program perubahan perilaku di tiap desa dan kelurahan yang belum Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS); (b) Penguatan mekanisme pemantauan yang terjadwal; (c) Penguatan keberlanjutan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di tingkat kabupaten dan kota; dan (d) Penguatan kampanye pengurangan sampah. 5. Pengembangan kerja sama dan pola pendanaan, melalui: (a) Penyediaan pola subsidi yang tepat untuk meningkatkan kemampuan masyarakat; (b) Pengembangan layanan sanitasi melalui sistem pembiayaan yang inovatif; (c) Fasilitasi pemerintah daerah untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain; (d) Menciptakan wirausaha sanitasi di daerah yang memiliki potensi; dan (e) Fasilitasi wirausaha sanitasi agar mampu menciptakan produk yang sesuai dengan standar. Sumber: RPJMN 2020-2024, Lampiran I Bab VI. |
UUD 1945 Pasal 33 ayat 3. "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan diperguinakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Undang Undang
UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Di dalam UU Cipta Kerja (dikenal juga sebagai Omnibus Law) terdapat pasal-pasal yang terkait UU Sumber Daya Air (UU 17/2019). Berikut ini matriks yang menyandingkan pasal-pasal dalam Omnibus Law yang terkait UU 17/2019. (masih dalam proses penyempurnaan).
![]()
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
![]()
Peraturan Pemerintah
PP No. 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum
![]()
Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
![]()
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
![]()
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
![]()
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga.
![]()
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.4/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
![]()
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No15/PRT/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum
![]()
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
![]()
Peraturan Menteri Kesehatan No. 492 Tahun 2020 tentang Peryaratan Kualitas Air Minum.
![]()
Peraturan Menteri Kesehatan No. 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Perysaratan Kesehatan Air untuk Kperluan Higiene Sanitasi Solus per Aqua dan Pemandian Umum.
![]()
Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
![]()
|